Kamis, 20 Desember 2012

Upaya Pembelaan Terhadap Negara

HAKIKAT NEGARA
Menurut Max Weber, Negara adalah Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sedangkan Karl Marx mengatakan Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia lain.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Sifat-Sifat Negara
  1. Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa agar peraturan di taatib.
  2. Monopoli yaitu negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Menyeluruh/mencakup semua (all embresing) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali.
Hakikat Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
                Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman yang membahayakan keamanan dan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara dapat berupa ancaman militer maupun ancaman nonmiliter.
A. Ancaman Militer.
Ancaman militer adalah ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
        Berikut adalah beberapa contoh ancaman yang bersifat militer menurut Undang-undang No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara :
  1. Agresiberupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dalam bentuk dan cara-cara antara lain sebagai berikut :
    1. Invasi, berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Bombardemen, berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain.
    3. Blokade, terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata lain.
    4. Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia.
    5. Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
    6. Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    7. Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk malakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melakukan tindakan seperti tersebut di atas.
    8. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersial.
    9. Spionase, yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
    10. Sabotase, untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
    11. Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri, atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
    12. Rebillion, yaitu pemberontakan bersenjata. Seperti sparatisme dan kudeta.
    13. Perang saudara yang terjadi di antara kelompok masyarakat bersenjata dan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
  2. Ancaman Non Militer.
Secara umum ancaman yang bersifat non-militer dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Gaya hidup materialistis, individualistis, dan pragmatis yang dapat mengancam moralitas dan nasionalisme generasi muda.
  2. Konflik atau pertikaian dalam masyarakat akibat permasalahan sosial ekonomi, yang berkembang menjadi konflik antar-suku, agama, maupun ras/keturunan dalam skala yang lebih luas.
  3. Kejahatan lintas negara, seperti penyeludupan barang, senjata, amunisi, dan bahan peledak, penyeludupan manusia, narkoba, pencucian uang dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
  4. Perusakan lingkungan, seperti pembakaran hutan, penebangan hutan secara illegal, dan pembuangan limbah beracun yang tidak sesuai aturan.
  5. Aksi-aksi unjuk rasa atau demonstrasi berbau sparatisme, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
  6. Penyakit menular atau wabah yang menyerang secara cepat dan meluas.
 Banyak hal yang bisa kita lakukan sebagai wujud bela negara, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Membantu aparat hukum dalam mencari dan menangkap pelaku kejahatan.
  2. Mengawasi keamanan wilayahnya masing-masing, misalnya dengan melakukan kegiatan siskamling.
John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat ke-35 (1961-1963) :
“jangan Tanya apa yang sudah negara berikan kepadamu, tetapi bertanyalah apa yang sudah kamu berikan untuk bangsa dan negara”.
3.      Melaporkan segala kegitan atau hal-hal yang dianggap mencurigakan, meresahkan dan mengancam keamanan warga kepada pihak-pihak terkait.
  1. Melestarikan sumber daya alam dengan cara banyak menanam pohon, reboisasi, dan tidak merusak lingkungan.
  2. Membantu dan meringankan beban para korban bencana alam, misalnya dengan memberi bantuan kemanusiaan, evakuasi para korban, dukugan moral, member tempat tinggal sementara, memberi bantuan sumbangan.
  3. Memerangai segala bentuk kejahatan narkotika dan sejenisnya dengan tidak memproduksi, mengedarkan, dan mengkonsumsinya.
  4. Mencegah berjangkitnya wabah penyakit di lingkungan sekitar.
  5. Menolak segala bentuk ajakan, hasutan, dan provokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah dan menciptakan permusuhan antar masyarakat.
Berdasarkan pengertian bela negara , apakah kita semua pernah melakukan bela negara dan bangsa indonesia ini ? jika belum mari  bersama-sama kita mulai melakukan bela negara dan bangsa ini , banyak cara yang bisa kita lakukan selain yang telah di sebutkan di atas, misalamya bila terjadi bencana alam  kita bisa ikut serta dalam membantu korban bencana alam dengan memberikan bantuan dengan cara memberikan santunan untuk membangun posko-posko bantuan , atau bila tidak dapat membantu secara finansial kita bisa juga membantu dengan cara memberikan tenaga kita , misalnya  , mencari korban yang masih berada di area bencana atau sbg .
            Dengan demikian usaha bela negara bukan hanya sekedar mengangkat senjata untuk mempertahankan negara ini tetapi meliputi berbagai  sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejateraan warga negara  , di zaman ini terutama kaum muda yang terlihat semakin kurang rasa ingin bela negaranya , mereka lebih memilih untuk bersenang-senang , cara hidup yamg individualis,hilangnya rasa ketiawanan,gaya hidup yang berpatokan hanya pada materi , mari mulai dari saat ini , kita mulai dari diri sendiri untuk meningkatkepedulian terhadap bela negara,banyak cara yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan rasa bela negara dalam diri agar  kita semakin kuat , yaitu :
1.            Menumbuhkan rasa cinta tanah air (nasionalisme ).
2.            Pendidikan Berbasis Nilai-Nilai Budaya Lokal dan Nasional.
3.            Selalu memperingati dan menghayati hari-hari besar negara seperti hari kemerdekaan.
4.            Mempelajari bela negara.
5.            Memberikan pelajaran tentang pentingnya mencintai negara indonesia.
6.            Lebih peduli terhadap lingkung sekitar.
7.            Gaya hidup yang beretika dan menjunjung tinggi sopan santun
Dengan semakin baiknya rasa bela negara terhadap diri kita di harapkan akan semakin amannya negara dari segala perbuatan anarki yang merusak citra bangsa ini dan serangan dari bangsa lain yang memiliki tujuan buruk untuk merusak bangsa ini , baik budaya ataupun ajaran yang merusak cinta bela negara .
 
sumber:
materibelajaronline.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar